KECAMATAN SITUJUAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MEMAKSIMALKAN PERENCANAAN BAMUS TUNGKAR LAKUKAN RAKOR

Admin
Jumat, 28 Juni 2024
125 Dibaca
...

Tim Klinik Keuangan Simona bersama Bamus Nagari Tungkar, Wali Nagari Tungkar melakukan Rakor untuk penyamaan Persepsi dalam menyikapi Surat DPMDN Nomor 400.10.2.4/682/DPMDN-2024, perihal Penyusunan RPJM & Penyusunan RKP Nagari 2025 di Ruang Sidang Bamus Tungkar, Rabu 27 Juni 2014.

Rapat Koordinasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan untuk menyikapi Surat dari Pemerintah Nagari Perihal Tentang Penyusunan RPJM dan RKP Nagari Tahun 2025.  Rakor dihadiri oleh seluruh anggota Bamus Nagari Tungkar, Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kaur Perencanaan dan Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Rapat Koordinasi langsung dipimpin Arwin Dt. Lelo selaku Ketua Bamus Nagari Tungkar, dalam pembukaannya Ketua Bamus menyampaikan sebelum Bamus melakukan Kewajibannya sebagai Lembaga Legeslatif Nagari ada beberapa yang yang perlu dikoordinasikan dengan Wali Nagari dengan melibatkan Tim Klnik Keuangan Simona, PD dan PLD. Umpanya apakah Tim RPJM dan RKP Nagari dapat dijabat oleh orang yang sama?, apakah tim RPJM Nagari bisa ditunjuk langsung tampak Musnag?, apakah dalam penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari dapat dilakukan beriringan, dll.

Wali Nagari Tungkar dalam sambutannya menyampaikan dengan Agenda kegiatan yang cukup padat baik agenda Pemda maupun agenda Pemerintahan Nagari Wali Nagari meminta kepada Bamus untuk segera kembali membentuk TIM RPJM Nagari dan melakukan Perubahan RPJM Nagari, Wali Nagari juga memaparkan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti bersama dengan Bamus Nagari seperti Status Tanah Pasar Nagari, Pengelolaan Air Terjun Sialang.

Tim Klinik Keuangan Simona yang diwali oleh Kami PPM memaparkan beberapa hal terkait dengan permasalahan Penyusunan RPJM dan RKP Nagari tahun 2025, diantaranya Pasal 79 ayat (2) UU 3 Tahun 2024, maksud Surat DPMDN Nomor 400.10.2.4/682/DPMDN-2024, Pasal 28 Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 36 Perbup 09 Tahun 2022 dan Pasal 38 Ayat (3) Permendagri 110 Tahun 2016.  

Dalam Penyusunan RPJM Nagari Pemerintahan Nagari dapat mempedomani beberapa Regulasi peraturan perundangan undangan diantaranya Pasal 6 s.d Pasal 27 Permendagri 114 Tahun 2014 Tantang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 25 s.d Pasal 33 Peremendesa Nomor 21 Tahun 2020 Pedoman Umum Pembangunan Desa dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pasal 15 s.d Pasal 37 Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM dan RKP Nagari dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari.

Rapat Koodinasi berakhir pukul 12.10 WIB dan melahirkan jadwal Musnag oleh Bamus Nagari dan agenda lainya.rf

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback