KECAMATAN SITUJUAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bapelitbang Lakukan Sosialisasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Di Kecamatan Situjuah Limo Nagari

Admin
Kamis, 04 Agustus 2022
212 Dibaca
...

Pada hari selasa, 2 Agusus 2022 Camat Situjuah Limo Nagari melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan kawasan pedesaan. Kegiatan sosialisasi ini mulai pukul 09.30 wib di Aula Kantor Camat Situjuah Limo Nagari. Kegiatan sosialisasi pembangunan kawasan pedesaan ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Dalam Sambutannya Camat Situjuah Limo Nagari menekankan bahwa kegiatan ini merupakan aspirasi dari masyarakat sejak lama, adapun narasumber dalam kegiatan adalah Bapak Destamal dari Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota beliau menyampaikan bahwa ada dua konsep yaitu desa membangun dan membangun desa.

Lebih lengkap beliau menyampaikan bahwa ini dapat berjalan dengan baik jika ada beberapa desa menyepakati terkait program desa menbangun dalam tatanan ketentuan di RPJM daerah yang mampu mengangkat nagari menjadi proses pembangunan daerah. Secara khusus juga telah diatur tentang pembangunan kawasan pedesaan dengan peremendes nomor 5 tahun 2016. Walau pun demikian hal ini telah boleh berketetapan dengan aturan ketetuan perundang-undangan tentang tata ruang.

Menurut Bapak Destamal ada beberapa prinsip dalam membangun kawasan pedesaan yaitu:

  1. Transparan
  2. Akuntabilitas
  3. Partisipasi
  4. Holistik dan Konprehensip
  5. Berkesinambungaan
  6. Keterpaduan
  7. Keadilan
  8. Keseimbangan

Kemudian beliau juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruangan yang ada dan penguatan kapasitas masyarakat dengan pengembangan pusat nagari secara terpadu, serta kelembagaan kemitraan ekonomi dan pembangunan infrastruktur antar kawasan pedesaan. Hal lebih lanjut yang akan didirikan adalah pengusulan kawasan pedesaan Kabupaten wajib mendirikan konsep kawasan pedesaan dengan nagari, sehinga ada persamaan terhadap kawasan pedesaan..

Pemilihan kawasan pedesaan

  1. Menonjolkan Potensi
  2. Penangan masalah
  3. Spesifik Kawasan
  4. Nama Kawan Nagari
  5. Ciri Spesifik

Bentuk pendekatan

  1. Pendataan kewenagan
  2. Legalitas kewenagan

Kerja sama antar nagari dalam bentuk musyawarah kerja sama nagari yang terlibat dalam kawasan pedesaan adalah lembaga-lembaga yang ada ditingkat nagari bersama pemerintah baik pemerintah pusat daerah dan nagari.

Tahapan pembangunan kawasan pedesaan

  1. Pengusulan tahapan pedesaan
  2. Penetapan kawasan pedesaan
  3. Perencaan pembangunan kawasan pedesaan
  4. Perda atau perbup
  5. Pengelolaan kawasan pedesaan
  6. Pelaporan dan pengawasan

Setelah Bapak Destamal  dari Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan penjabarannya terkait pengembangan kawasan pedesaan, kemudian dilanjutkan oleh tenaga ahli yakni bapak Iqbal. Beliau menyampaikan tentang metode perencanaan kawasan pedesaan secara mendetail dan lebih menekan kerja antar nagari dalam bentuk musyawarah dengan melahirkan kesempatan dengan tindak lanjut. Pembentukan lembaga nagari dengan mendirikan tim delegasi kegiatan yang akan dilakukan dalam bentuk nagari akan di bebankan kepada anggaran pendapatan nagari. Di masing-masing nagari. Nagari dapat mendirikan lembaga lain sesuai yang di sepakati oleh nagari yang melakuakn kerja sama dan bisa juga masuk kepada Bumdesgma. Masing-masing nagari wajib melakukan musyawarah terhadap kerja sama nagari yang akan didirikan.

Kegiatan sosialisasi berakhir Pukul 12.00 WIB, dengan rekomendasi mereviw seruluh dokumen dan tahapan pengembangan desa kawasan yang telah digagas di tahun 2018.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback