Pemerintah Situjuah Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Musyawarah Nagari Khusus (Munagsus) dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.(Sabtu/17-05-2025)
Musdesus tersebut turut dihadiri Nurmasdi, S.Ag Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmat Fauzat, S.Sos dari Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Babinsa, pendamping desa, aparatur Nagari Situjuah Ladang Laweh, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Pada Musnagsus itu, peserta musyawarah mempercayai Ilman Gafur sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Nagari Situjuah Ladang Laweh dan Sulasmi selaku sekretaris, dan Sindi Angriani ditunjuk sebagai bendahara.
Kemudian, Ikhbal Irsadi dipercayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha, serta Elni Mainas sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota
Sementara Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih dijabat Mawardi Dt. Sinaro Paneh, yang beranggotakan Yulius, M.Ag. Ph. D dan Sayunir.
Nurmasdi M, S.Ag menyebutkan, Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membangun ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Hal itu, kata Nurmasdi, diperkuat dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Tentunya kita berharap koperasi ini nantinya berdampak positif bagi masyarakat Nagari Situjuah Ladang Laweh,” ujar Nurmasdi.
“Apalagi program ini difokuskan untuk memberdayakan masyarakat nagari dengan berbagai layanan yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi Nagari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota itu menekankan, kepada pengurus Koperasi Merah Putih Nagari Situjuah Ladang Laweh agar bekerja maksimal dan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.
Dalam Musnagsus juga telah disepakati besaran untuk simpanan pokok sebesar Rp. 100.000/anggota, simpanan wajib sebesar Rp. 25.000/bulan dan simpanan sukarela minimal sebesar Rp. 25.000.
Musnagsus pendirian Koperasi Desa Merah Putih berakhir pukul 23.00 WIB.
Feedback