KECAMATAN SITUJUAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Dinas Perdagangan Kabupaten Lima Puluh Kota Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Timbang

Admin
Kamis, 01 Juli 2021
326 Dibaca
...

Pemda Lima Puluh KOta melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan tera ulang terhadap alat ukur timbang yang di miliki oleh para pedagang di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kamis (01/07/2021.

Tera ulang yang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali ini dipimpin Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kabupaten Lima Puluh Kota, Elfia Arda, BA.

Elfia Arda, BA  mengatakan tera ulang ini penting dilakukan guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang/pengusaha sesuai dengan takaran yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.

Tera ulang alat ukur timbang ini mulai pukul 09.00 WIB dengan Sasaran para pedangan dan pengusaha di Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Para pedagang yang tidak berkenan timbangannya untuk di tera ulang maka berdasarkan peraturan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal akan dikenakan sanksi."Sanksinya berdasarkan UU tersebut ialah penjara satu tahun dan denda 1 juta rupiah."sebut Elfia Arda, BA

Untuk hari ini total timbangan yang sudah di tera lebih kurang sebanyak 26 unit dengan jumlah pengusaha/atau pedagang 16 orang, Adapun jenis timbangan yang ditera ulang diantaranya timbangan meja, timbangan pegas, timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya.

By. Admin Kecamatan

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback